Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai berikut :
Share: