Subbidang Pembinaan Disiplin dan Peraturan Kepegawaian

Subbidang Pembinaan Disiplin dan Peraturan Kepegawaian mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Subbidang Pembinaan Disiplin dan Peraturan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan konsep pembinaan di bidang kepegawaian daerah sesuai dengan kewenangan yang ada serta menginventarisir, menelaah dan mengevaluasi peraturan kepegawaian yang telah ditetapkan;
  8. menyiapkan bahan pemantauan, pembinaan, penegakan disiplin Pegawai ASN secara langsung maupun tidak langsung sebagai bahan pertimbangan atasan untuk menindaklanjuti hasil pemantauan/pembinaan;
  9. menyiapkan bahan pertimbangan dan konsep keputusan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai ASN, keputusan izin cerai/keterangan cerai, surat izin dalam usaha swasta dan izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. menyiapkan bahan fasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. memeriksa dan menyiapkan bahan usulan pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dikaji dan diteliti sebagai bahan telaah staf;
  12. menelaah, mengevaluasi, dan menyusun konsep petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sebagai implementasi peraturan perundang-undangan di Daerah;
  13. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang Pembinaan Disiplin dan Peraturan Kepegawaian untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  14. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pembinaan Disiplin dan Peraturan Kepegawaian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  15. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  16. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  17. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Info