Memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri SIpil Tahun 2019, bahwa pelamar dengan kategori P1/TL diperbolehkan mendaftar dan dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 apabila memenuhi syarat.
Info selengkapnya [disini]
Share: