Kelengkapan izin cerai (PNS sebagai tergugat):
-
Pengantar dari SKPD
-
Surat dari BP4
-
BAP Suami Istri
-
Surat permintaan izi untuk melakukan perceraian (dari Ybs)
-
Surat rekomendasi dari Ka SKPD
-
FC Surat Nikah
-
FC SK KP terakhir
-
Surat PErnyataan bersedia menyerajkan sebagian gaji bagi PNS pria yang menggugat cerai
-
FC KTP
-
SK Jabatan (bagi yang menjabat)