Persyaratan pengajuan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
- Pembuatan Baru
- Surat pengantar Kepala OPD
- Copy legalisir SK CPNS
- Copy legalisir SK PNS
- Foto hitam putih ukuran 2x3
- Persyaratan Hilang
- Surat pengantar Kepala OPD
- Copy legalisir SK CPNS
- Copy legalisir SK PNS
- Foto hitam putih ukukuran 2x3
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Suket bahwa karpeg tidak dalam jaminan Bank
Keterangan :
1. Surat Pengantar dan pas foto sebanyak rangkap 2 dikirim secara fisik ke BKPP
2. Berkas usulan di scanning dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 2 MB)