Persyaratan pengajuan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
-
Pembuatan Baru
-
Surat pengantar Kepala OPD
-
Copy legalisir SK CPNS
-
Copy legalisir SK PNS
-
Copy legalisir SK pangkat terakhir
-
Foto hitam putih ukuran 2x3
-
Persyaratan Hilang
-
Surat pengantar Kepala OPD
-
Copy legalisir SK CPNS
-
Copy legalisir SK PNS
-
Copy legalisir SK pangkat terakhir
-
Foto hitam putih ukukuran 2x3
-
Surat Kehilangan dari Ka. OPD
-
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Persyaratan masing-masing rangkap 2