Karpeg

Persyaratan pengajuan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)

 

  1. Pembuatan Baru
    1. Surat pengantar Kepala OPD
    2. Copy legalisir SK CPNS
    3. Copy legalisir SK PNS
    4. Foto hitam putih ukuran 2x3
  1. Persyaratan Hilang
  1. Surat pengantar Kepala OPD
  2. Copy legalisir SK CPNS
  3. Copy legalisir SK PNS
  4. Foto hitam putih ukukuran 2x3
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  6. Suket bahwa karpeg tidak dalam jaminan Bank

Keterangan :

1. Surat Pengantar dan pas foto sebanyak rangkap 2 dikirim secara fisik ke BKPP

2. Berkas usulan di scanning dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 2 MB)

Info