Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa : "PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK", maka terhadap peserta yang mengudurkan diri, dibatalkan kelulusannya.
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS ... [ download ]
Share: