dalam pasal 54, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa :
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi.
Pengumuman Pembatalan Kelulusan ... [ download ]
Share: