Persyaratan Pengajuan Karis/Karsu :
- Surat pengantar Kepala OPD
- Fotocopy sah SK CPNS, PNS
- Fotocopy sah Akta nikah dari KAU setempat
- Mengisi blangko laporan perkawinan (pertama/janda/duda)
- Fotocopy sah surat kematian(opsional untuk pernikahan kedua)
- Fotocopy sah surat cerai (opsional untuk pernikahan kedua)
- Foto hitam putih uk. 2x3
Keterangan :
1. Berkas usulan di scanning dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 2 MB)
2. untuk surat pengantar dan pas foto sebanyak rangkap 2 dikirim secara fisik ke BKPP