Kelengkapan Izin Cerai (PNS sebagai penggugat):
- Pengantar dari SKPD
- Surat Keterangan dari BP4 (Asli)
- Berita Acara Pemriksaan (Suami Istri) dari OPD
- Surat permintaan Izin untuk melakukan perceraian (dari Ybs) kepada kepala OPD
- Surat rekomendasi dari Kepala OPD
- Kesepakatan Cerai Suami Istri Asli bermaterai Rp. 10.000
- Surat Pengentar Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat dan Menerangkan Alasan Perceraian
- FC Surat Nikah/Akta Perkawinan
- FC SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Surat PErnyataan bersedia menyerahkan sebagian gaji bagi PNS pria yang menggugat cerai
- FC KTP dan FC KTP Suami/Istri
- SK Jabatan (bagi yang menjabat)
Dasar Hukum:
SE BKPP Nomor: 800/0647/BKPP tentang Pedoman Pemberian Izin Perceraian dan Keterangan Cerai bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal