Kepada yang terhormat BKPP Kab.Kendal konsultasi mengenai gol kenaikan pangkat, yang ditanyakan dalam hal ini adalah apabila formasi CPNS Tahun 2010 berijasah D/III dengan gol II/c, maka kenaikan secara reguler pada gol II/d nya ditetapkan pada tahun berapa ? Terima kasih atas saran dan solusinya.
1 Response
Admin Kepegawaian 22 Januari 2018 | 13:43 Kenaikan pangkat reguler diberikan 4 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal kenaikan pangkat terakhir. Apabila seorang CPNS maka 4 tahun sejak TMT CPNSnya