Yth. Admin Kenaikan pangkat 3b ke 3c untuk Guru apakah mendapatkan SK Kenaikan jabatan selain SK Kenaikan pangkat, krn jabatan berubah dari Guru pertama ke Guru muda. Terimakasih
Admin Kepegawaian 20 April 2018 | 10:20 Yth. Mauluvi Nazir. Iya, Karena sebelum mendapat kenaikan harus ada SK Kenaikan Jabatan. Untuk Guru Muda SK Kenaikan diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan