Yth admin.
Nama saya Sri Mujihartini
Instansi SDN 1 Margosari Patebon Kendal
NIP 196103081982012006.
yang saya mau tanyakan ketika saya cek profil data di BKN pusat disitu tertera ijazah saya masih D2. padahal saya telah lulus S1 PGSD. ketika di UPTD juga sudah bergelar S1. ketika saya tanyakan ke pusat agar konfirmasi ke BKD daerah masing-masing. mohon informasinya admin. terima kasih
1 Response
Admin Kepegawaian 11 Mei 2018 | 08:53 Yth Ibu Sri Mujihartini, Sesuai dengan Surat Kepala BKPP Kabupaten Kendal Nomor : 892/1852/BKPP tanggal 15 Agustus 2017 tentang Proses Pencantuman Gelar pada Database SAPK, dengan menunjuk Surat Kepala Kanreg I BKN Nomor : K.REG I/888/2017 tanggal 29 Mei 2017 Pendidikan S1 bisa diajukan ke peningkatan pendidikan dg persyaratan : 1. FC sah SK tugas belajar/ijin belajar; 2. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai yg dilegalisir oleh pejabat yg berwenang; 3. Foto copy sah akreditasi prodi saat tugas belajar / ijin belajar; 4. Foto copy sah PAK yg menunjukkan bahwa ijazah tlh dinilai bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional. Usulan dapat dikirimkan ke BKPP Kabupaten Kendal dengan Surat Pengantar Kepala OPD, Terima Kasih (~nug)