Assalamualaikum....mohon info....saya akan mengajukan kenaikan pangkat utk periode okt 2021 mendatang......namun tahun ini saya juga baru menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan....mohon petunjuk bagaimana prosedur utk melampirkan status pendidikan saya dlm kenaikan oangkat mendatang.... terimakasih
1 Response
Admin Kepegawaian 21 Desember 2020 | 09:28 Pada prinsipnya utk jabatan fungsional, perubahan pendidikan bisa diajukan jika sudah ditetapkan pada PAKnya