Diposkan   27 Desember 2019   00:00 WIB   Oleh : Web Admin   Berita

Ekspose hasil Penelitian atau Penilaian Kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019

Ekspose hasil Penelitian atau Penilaian Kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019
  1. Dasar Pelaksanaan
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

  1. Latar Belakang Kegiatan

Manusia merupakan sumber daya terpenting dalam suatu instansi pemerintahan, tanpa aspek manusia sulit kiranya instansi untuk mengembangkan misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Secanggih apapun peralatan dan perangkat yang ada di instansi tersebut, apabila tidak ditunjang dengan sumber daya manusia untuk mengendalikan serta mengoperasikannya, maka peralatan dan perangkat tersebut tidak mungkin dapat bekerja sesuai dengan fungsinya, sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan asset organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. (Nawawi, 2012:9).

Setiap instansi pemerintahan dituntut untuk dapat mengoptimalkan sumber daya manusia dan bagaimana sumber daya manusia dikelola. Pengelolaan sumber daya manusia tidak lepas dari faktor pegawai yang diharapkan dapat berprestasi sebaik mungkin demi mencapai tujuan instansi pemerintahan. Pegawai merupakan aset utama instansi dan mempunyai peran yang strategis di dalam instansi yaitu sebagai pemikir, perencana dan pengendali aktivitas instansi. Diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan unsur Aparatur Negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Aparatur Negara yang bertugas menjadi abdi masyarakat dan menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. PNS juga menjadi panutan atau contoh bagi setiap masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka pembinaan pegawai perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar sumber daya manusia memiliki sikap dan perilaku yang berintikan pengabdian, kejujuran, tanggung jawab, disiplin serta wibawa sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat. Tanpa pegawai betapa sulitnya instansi dalam mencapai tujuannya, karena merekalah yang menentukan majunya suatu instansi, dengan memiliki tenaga kerja yang terampil dan motivasi yang tinggi, instansi telah memiliki aset yang sangat mahal, sebab pada dasarnya manusia merupakan subjek dan objek pembangunan.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah lingkup manajemen kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal memiliki amanah untuk melayani masyarakat dengan pelayanan yang terbaik secara trasparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang n0omor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, bahwa untuk untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya khusunya di bidang kepegawaian maka Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mengadakan Survei Penilaian Kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019.

 

  1. Maksud dan Tujuan Kegiatan Ekspose Survei Penilaian Kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019
  1. Maksud

Maksud diadakannya Survei Penilaian Kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 di bidang pelayanan kepegawaian adalah untuk mengukur sejauh mana tingkat kepuasan dan harapan ASN terhadap pelayanan di bidang kepegawaian. Sekaligus mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dan dialami, sehingga perlu adanya perbaikan. Kegiatan ini penting dilakukan untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di bidang kepegawaian.

  1. Tujuan
  1. melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 khususnya yang terkait dengan pelayanan di bidang kepegawaian.
  2. mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan pada setiap OPD yang terkait dengan pelayanan di bidang kepegawaian.
  3. memperoleh gambaran sejauh mana pencapaian pelaksanaan pembangunan daerah terkait dengan Sumber Daya Manusianya.
  1. Narasumber

Narasumber ekspose/paparan Survei Penilaian Kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 adalah tenaga ahli dari UNISSULA Semarang.

  1. Peserta Ekspose Survei Penilaian Kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019
  1. Wakil Bupati Kendal;
  2. Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal;
  3. Staf Ahli Bupati
  4. Asisten Sekda;
  5. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kendal;
  6. Camat se-Kabupaten Kendal;
  7. Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Kendal;8.
  8. Pejabat Fungsional di Lingk. Pemkab. Kendal;

Share:


Info