Diposkan   28 April 2021   00:00 WIB   Oleh : Web Admin   Pengumuman

Surat Edaran Perubahan Prosedur Pengusulan Karpeg, Karis, dan Karsu

Surat Edaran Perubahan Prosedur Pengusulan Karpeg, Karis, dan Karsu

Berikut Kami sampaikan S.E tentang Perubahan Prosedur pengusulan Karpeg, Karis dan Karsu yang semula melampirkan berkas administrasi secara fisik diganti menjadi less paper ( scanning pdf). 

Demikian untuk dapat dipedomani agar pelayanan Karpeg, Karis dan Karsu tetap berjalan efektif dan tepat waktu.  

Bagi OPD yang membawahi Unit Pelaksana Teknis Badan/Dinas (UPTB/UPTD) dan Satuan Pendidikan Formal (SD dan SMP) agar meneruskan surat edaran ini di lingkungan kerjanya masing-masing.

Download Surat Edaran


Share:


Info