Berikut Kami sampaikan S.E tentang Perubahan Prosedur pengusulan Karpeg, Karis dan Karsu yang semula melampirkan berkas administrasi secara fisik diganti menjadi less paper ( scanning pdf).
Demikian untuk dapat dipedomani agar pelayanan Karpeg, Karis dan Karsu tetap berjalan efektif dan tepat waktu.
Bagi OPD yang membawahi Unit Pelaksana Teknis Badan/Dinas (UPTB/UPTD) dan Satuan Pendidikan Formal (SD dan SMP) agar meneruskan surat edaran ini di lingkungan kerjanya masing-masing.
Share: