Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal melaksanakan Launching Sistem Informasi Terpadu Kepegawaian (SI DATUK), dalam rangka mengintegrasikan data kepegawaian antara SIMPEG dengan SAPK untuk mewujudkan satu data Pegawai sebagaimana yang amanat dari peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Jumat (29/10/2021). Acara diresmikan oleh Bupati Kendal yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Kendal.
Dalam sambutanya bapak Asisten Administrasi Umum menyampaikan semoga Aplikasi SIDATUK bermanfaat sebagai salah satu sarana yang mengintegrasikan data antara data yang ada di aplikasi SIMPEG Pemerintah Kabupaten Kendal dengan data yang ada di SAPK milik Badan Kepegawaian Negara.
Seiring dengan berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta sebagai tindak lanjut percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Nasional, kebijakan single data system melalui integrasi data antara SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) pemerintah kabupaten kendal dengan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan, terutama dalam konteks pengambilan kebijakan yang erat kaitannya dengan manajemen ASN.
Untuk mewujudkan satu data tersebut, badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan Kabupaten Kendal telah mengembangkan dan mengintegrasikan data ASN pada aplikasi SIMPEG dengan SAPK BKN. Pengembangan aplikasi tersebut berupa inovasi “SIDATUK” (Sistem Informasi Data Terpadu Kepegawaian).
Inovasi aplikasi “SIDATUK” ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan keseragaman dan kerincian data/informasi ASN yang cepat, tepat, akurat, dan up to date sebagai dasar pengambilan kebijakan di bidang kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian yang harus segera diwujudkan oleh pemerintah kabupaten kendal dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Dengan dilaksanakannya kebijakan pengembangan dan integrasi data antara simpeg dengan sapk, maka pemerintah kabupaten kendal dapat mewujudkan sistem satu data nasional (single data system) yang bertujuan untuk :
Sebagai tindak lanjut integrasi data antara SIMPEG dengan SAPK, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal juga sedang menggarap integrasi data antara data SIMPEG dengan Simgaji Taspen. Integrasi ini diharapkan akan tersedia data yang seragam dan sinkron antara data yang ada di SIMPEG maupun data yang ada di Simgaji Taspen baik secara kualitas maupun kuantitas.
Share: