Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada rangka 1 mengucapkan sumpah/janji PNS Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal telah melaksanakan kegiatan Sumpah/Janji PNS. Adapun kegiatan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal. Sumpah/janji PNS diambil langsung oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si dihadapan rohaniwan dan dua orang saksi kepada 135 orang PNS yang merupakan tenaga kesehatan pelaksana kebidanan yang berasal dari formasi khusus tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan RI . Hadir pada acara tersebut antara lain Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda , Kepala Perangkat Daerah dan Kepala UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyerahan petikan Surat Keputusan Pengangkatan PNS secara simbolis dan dilanjutkan prosesi pengambilan sumpah/janji PNS oleh Bupati Kendal serta penandatanganan berita acara sumpah/janji PNS secara simbolis. Selanjutnya pada kesempatan yang sama dilaksanakan penandatanganan berita acara seluruhnya sejumlah 135 orang.
Acara ditutup dengan kegiatan tes urin yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Kendal kepada 135 orang PNS yang telah diambil sumpahnya.
Share: