Dukungan ASN profesional, bebas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sangat mutlak diperlukan dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan Pasal 203 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. BKPP sebagai OPD yang berwenang dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengembangan kompetensi PNS secara bertahap berusaha memberikan pelayanan prima berupa fasilitasi dan inovasi pengembangan kompetensi PNS sesuai perkembangan zaman.
Pelatihan Motivasi Peningkatan Pendapatan Pegawai dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 Juni 2018 bertempat di Miniatur Kampung Surga, Jl Saiman No.05 Pakopen, Jimbaran, Kab. Semarang Jawa Tengah terselenggara atas kerjasama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal dengan Nafsul Mutmainnah Achievement Training Center yang merupakan lembaga pelatihan SDM berbasis spiritual dan berorientasi pada Character Building yang mengkombinasikan antara Pelatihan dan Outbond Motivation yang dikemas secara sempurna menjadi media penyampaian motivasi atau pelatihan yang efektif didukung oleh trainer dan instruktur yang berpengalaman dibidangnya serta didukung peralatan yang mempunyai standart keamanan diikuti oleh 81 peserta perwakilan instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Share: