Inovasi Daerah di satu sisi merupakan peluang untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah. Namun di sisi lain Inovasi Daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berkaitan dengan itu, dalam Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme Inovasi Daerah sebagai suatu kebijakan Daerah.
Untuk mendorong inovasi di daerah salah satunya adalah dengan meningkatkan pemahaman/kompetensi, kesadaran dan motivasi ASN untuk mendorong, membuat dan mengawasi inovasi di unit kerjanya masing-masing.
Seminar Inovasi Kepemimpinan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 November 2018 bertempat di Operation Room ex. Gedung Korpri Kabupaten Kendal dan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Seminar Inovasi Kepemimpinan dilaksanakan dengan tujuan :
Testimoni Peserta
Share: