Persyaratan Pengajuan Izin Belajar
- Surat Pengantar dari Kepala OPD;
- Surat Permohonan yang bersangkutan;
- FC Legalisir SKP (dalam 2 tahun terakhir);
- FC Legalisir Kenaikan Pangkat terakhir;
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Jadual Perkuliahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Universitas;
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD yang berisi :
- Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas;
- Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas;
- Pendidikan yang dilaksanakan Bukan Kelas Jauh maupun Perkuliahan Sabtu-Minggu;
- Jarak dan Waktu tempuh perkuliahan yang wajar;
- Surat Pernyataan tidak akan mengganggu jam kerja;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Surat Keterangan Akreditasi (serendah-rendahnya Akreditasi B)