Izin Belajar

Persyaratan Pengajuan Izin Belajar

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD;
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan;
  3. FC Legalisir SKP (dalam 2 tahun terakhir);
  4. FC Legalisir Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan;
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
  7. Jadual Perkuliahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Universitas;
  8. Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD yang berisi :
  1. Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas;
  2. Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas;
  3. Pendidikan yang dilaksanakan Bukan Kelas Jauh maupun Perkuliahan Sabtu-Minggu;
  4. Jarak dan Waktu tempuh perkuliahan yang wajar;
  1. Surat Pernyataan tidak akan mengganggu jam kerja;
  2. Daftar Riwayat Hidup; dan
  3. Surat Keterangan Akreditasi (serendah-rendahnya Akreditasi B)
Info