Persyaratan Ijin Cerai

Kelengkapan Izin Cerai (PNS sebagai penggugat):
 

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Surat Keterangan dari BP4 (Asli)
  3. Berita Acara Pemriksaan (Suami Istri) dari OPD
  4. Surat permintaan Izin untuk melakukan perceraian (dari Ybs) kepada kepala OPD
  5. Surat rekomendasi dari Kepala OPD
  6. Kesepakatan Cerai Suami Istri Asli bermaterai Rp. 10.000
  7. Surat Pengentar Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat dan Menerangkan Alasan Perceraian
  8. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan
  9. FC SK Kenaikan Pangkat terakhir
  10. Surat PErnyataan bersedia menyerahkan sebagian gaji bagi PNS pria yang menggugat cerai
  11. FC KTP dan FC KTP Suami/Istri
  12. SK Jabatan (bagi yang menjabat)

Dasar Hukum:

SE BKPP Nomor: 800/0647/BKPP tentang Pedoman Pemberian Izin Perceraian dan Keterangan Cerai bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

Info