Subbidang Mutasi dan Pensiun

Subbidang Mutasi dan Pensiun mempunyai rincian tugas :
 
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Subbidang Mutasi dan Pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. meneliti dan mengkaji usulan mutasi PNS dalam dan antar Daerah, alih status, legalitas keputusan selesai tugas belajar, pemberhentian, bebas tugas, dan pensiun untuk mengetahui kelengkapan persyaratan dan bahan pertimbangan kepada atasan;
  8. menyiapkan bahan usulan dan konsep pertimbangan mutasi PNS dalam dan antar Daerah, alih status, penempatan kembali setelah selesai tugas, pemberhentian, bebas tugas dan pensiun untuk diproses dan bahan pertimbangan kepada atasan;
  9. mengoordinasikan kegiatan administrasi pemindahan dalam jabatan pelaksana, jabatan fungsional, pemberhentian PNS/CPNS dan pensiun agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan;
  10. melaksanakan penelitian berkas dan memproses pengurusan permohonan pencairan dana tabungan dan asuransi pensiun sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan untuk diusulkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
  11. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang Mutasi dan Pensiun untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Mutasi dan Pensiun dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  13. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  14. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Info