Subbidang Pengangkatan dan Kepangkatan

Subbidang Pengangkatan dan Kepangkatan mempunyai rincian tugas :
 
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Subbidang Pengangkatan dan Kepangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. mengkaji dan menyiapkan bahan pengangkatan calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  8. menyiapkan bahan pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pelaksana;
  9. melaksanakan pengelolaan administrasi dan pengurusan kenaikan pangkat berdasarkan data dan usulan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. menyiapkan konsep keputusan kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. menyiapkan bahan pelaksanaan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menginventarisir PNS yang belum disumpah dan kelengkapan administrasinya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang Pengangkatan dan Kepangkatan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengangkatan dan Kepangkatan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Info