Permohonan Keterangan Cerai

Kelengkapan Pengajuan Surat Keterangan Cerai (PNS sebagai Tergugat): 

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fc. Panggilan sebagai tergugat (Relaas) dari Pengadilan Agama
  3. Berita Acara Pemeriksaan (Suami Istri) dari OPD
  4. Surat Permintaan Izin untuk melakukan perceraian (dari Ybs) kepala Kepala OPD
  5. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. FC. SK Jabatan (Bagi Yg Menjabat)
  7. FC KTP dan FC KTP Suami/Istri
  8. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan

 

Dasar Hukum:

SE BKPP Nomor: 800/0647/BKPP tentang Pedoman Pemberian Izin Perceraian dan Keterangan Cerai bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

Info