Subbidang Penilaian Prestasi Kerja dan Kesejahteraan
Subbidang Prestasi Kerja dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai rincian tugas :
menyusun rencana dan program kegiatan Subbidang Prestasi Kerja dan Kesejahteraan Pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
menyiapkan bahan konsep pelaksanaan penilaian prestasi kerja, penilaian angka kredit dan kesejahteraan pegawai;
melaksanakan penelitian berkas dan memproses pengurusan permohonan Karis/Karsu, Karpeg dan Taspen, Tanda Penghargaan Pegawai Negeri Sipil, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kematian, Kenaikan Gaji Berkala, penyesuaian gaji, cuti, pengajuan dana Bapertarum dan klaim asuransi sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan untuk diusulkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
mencetak daftar gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta meneliti dan mengolah mutasi gaji dan perubahan gaji;
menyiapkan bahan usulan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil kepada Sekretaris Daerah/Bupati untuk dilaksanakan penilaian;
mengelola klinik kesehatan pegawai dengan menyiapkan sarana dan prasarana serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan klinik kesehatan pegawai;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian prestasi kerja, penilaian angka kredit dan peningkatan kesejahteraan pegawai secara berkala;
menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang Prestasi Kerja dan Kesejahteraan Pegawai untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Prestasi Kerja dan Kesejahteraan Pegawai dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.