Karis atau karsu

Persyaratan Pengajuan Karis/Karsu :

 

  1. Surat pengantar Kepala OPD
  2. Fotocopy sah SK CPNS, PNS
  3. Fotocopy sah Akta nikah dari KAU setempat
  4. Mengisi blangko laporan perkawinan (pertama/janda/duda)
  5. Fotocopy sah surat kematian(opsional untuk pernikahan kedua)
  6. Fotocopy sah surat cerai (opsional untuk pernikahan kedua)
  7. Foto hitam putih uk. 2x3

Keterangan :

1. Berkas usulan di scanning dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 2 MB)

2. untuk surat pengantar dan pas foto sebanyak rangkap 2 dikirim secara fisik ke BKPP

 

Info