Persyaratan Pengajuan Karis/Karsu :
-
Surat pengantar Kepala OPD
-
Mengisi blangko laporan perkawinan (pertama/janda/duda)
-
Copy legalisir SK CPNS, PNS, pangkat terakhir
-
Copy legalisir surat nikah
-
Foto hitam putih uk. 2x3
Persyaratan masing-masing rangkap 2