Subbidang Formasi dan Pengadaan

Subbidang Formasi dan Pengadaan mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Subbidang Formasi dan Pengadaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, serta analisis kebutuhan untuk selanjutnya disusun dan ditetapkan menjadi formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai bahan pertimbangan seleksi penerimaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  9. menyiapkan bahan fasilitasi pendaftaran Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. menyiapkan bahan usulan pengangkatan calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  11. menyiapkan bahan pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang Formasi dan Pengadaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Formasi dan Pengadaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Info