Kenaikan pangkat

  1. Kenaikan Pangkat Reguler Pelaksana (KPO) :

Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana yang sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam kepangkatan terakhir, masih dalam jenjang kepangkatan dan pangkat yang diusulkan tidak melampaui pangkat atasan langsung, dengan berkas persyaratan :

  1. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Ijazah dan Transkrip nilai terakhir sesuai SK KP terakhir;
  3. SK CPNS dan PNS untuk usul Kenaikan Pangkat pertama kali;
  4. STLUD tingkat I/II bagi yang pindah golongan;
  5. Ijazah dan Transkrip baru serta Izin belajar bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan.
  6. Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
  1. Kenaikan Pangkat pilihan :
  1. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Kenaikan pangkat Jabatan Struktural dapat diberikan kepada PNS dengan jabatan struktural yang masih dalam jenjang kepangkatan, sesuai tingkat pendidikan dan atau eselon serta pangkat yang diusulkan tidak melampaui pangkat atasan langsung, dengan berkas persyaratan :

  1. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan sesuai dengan SK KP sampai dengan terakhir;
  3. Ijazah dan Transkrip nilai sesuai dengan SK KP terakhir;
  4. Izin/tugas belajar, ijazah dan transkrip nilai terbaru untuk peningkatan pendidikan;
  5. STTPP Diklatpim Tk. III atau STTPP ujian dinas Tk. II atau ijazah S2 (pasca sarjana) bagi yang pindah ke golongan IV/a;
  6. Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
  1. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. SK CPNS dan PNS untuk usul Kenaikan Pangkat pertama kali;
  3. PAK terakhir dan PAK sebelumnya sejak yang tercantum dalam SK KP terakhir;
  4. SK Pengangkatan dalam jabatan fungsional atau SK Kenaikan Jabatan Fungsional;
  5. Surat tanda lulus uji kompetensi bagi yang mensyaratkan;
  6. Ijazah dan Transkrip nilai sesuai dengan SK KP terakhir;
  7. Izin/tugas belajar, ijazah dan transkrip nilai terakhir dan terbaru untuk peningkatan pendidikan;
  8. Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
  1. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah dapat diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana yang telah diangkat dalam tugas/jabatan yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh sesuai dengan nomenklatur pada peta jabatan, dengan berkas persyaratan;

  1. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Uraian tugas dari pejabat Eselon II;
  3. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
  4. Ijazah dan transkrip nilai sesuai SK KP terakhir dan terbaru;
  5. Izin/tugas belajar atau surat keterangan dari Pejabat yang berwenang yang menyatakan yang bersangkutan telah memperoleh ijazah lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS;
  6. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun terakhir
  7. Peta jabatan sesuai uraian tugas;

Keterangan : Berkas persyaratan dikirimkan dalam bentuk file digital (scan berkas asli berwarna) dilengkapi dengan Surat Pengantar dari OPD dan Nominatif usulan

 

Dasar Hukum:

SE BKPP Nomor 823/775/BKPP tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

Info