Subbidang Pendidikan dan Pelatihan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Karir mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pengembangan Kompetensi dan Karir berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi serta pengembangan karir; 
  7. menghimpun, meneliti, dan mengkaji usulan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan fungsional serta menyusun telaah staf terhadap usulan tersebut sebagai bahan masukan kepada atasan;
  8. menyiapkan bahan penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan fungsional berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja;
  9. mengarahkan kegiatan penyelesaian administrasi pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas yang meliputi konsep petikan Keputusan Pengangkatan, Berita Acara, Surat Pernyataan Pelantikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelantikan;
  10. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan dan pra jabatan bekerja sama dengan Organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi pendidikan dan pelatihan atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai;
  11. menerima dan mengirimkan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, fungsional, tugas belajar maupun pendidikan dan pelatihan lainnya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai dalam melaksanakan tugas;
  12. mengarahkan pengurusan dan pengelolaan administrasi ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, Izin Belajar, tugas belajar, izin penggunaan gelar bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan data dan usulan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan Kompetensi dan Karir dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan 
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Info