Subbidang Pengembangan Kompetensi

Subbidang Pengembangan Kompetensi mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. menyiapkan bahan perencanaan dan rumusan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  8. merencanakan dan menyusun analisa kebutuhan pengembangan kompetensi baik melalui pendidikan pelatihan teknis, bimbingan teknis, seminar, workshop, focus group discussion, diseminasi atau kegiatan sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  9. menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan pelatihan teknis, bimbingan teknis, seminar, workshop, focus group discussion, diseminasi atau kegiatan sejenis bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi pendidikan dan pelatihan atau lembaga pendidikan/profesional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai;
  10. menyiapkan bahan pengiriman pegawai untuk mengikuti pendidikan pelatihan teknis, bimbingan teknis, seminar, workshop, focus group discussion, diseminasi atau kegiatan sejenis bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi pendidikan dan pelatihan atau lembaga pendidikan/profesional lainnya untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai;
  11. memproses administrasi pelaksanaan pendidikan pelatihan teknis, bimbingan teknis, seminar, workshop, focus group discussion, diseminasi atau kegiatan sejenis, permohonan izin belajar, tugas belajar, penggunaan/keterangan gelar, keterangan memiliki ijazah, keterangan menyelesaikan pendidikan untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Info