Saya adalah Petugas Pengelola Kepegawaian di UPTD Dikbud Kecamatan Kaliwungu saya ingin menanyakan:
Ada Pelaksana Guru dengan Gol II C sudah punya ijazah S1 CPNS tahun 2008, ketika ada Ujian PI saya hubungi ternyata tdk punya Ijin Belajar.Ternyata beliau lulus S1 tahun 2007 artinya sebelum diangkat CPNS sudah mempunyai Ijazah S1.Yang saya tanyakan untuk bisa mengikuti Ujian PI yg akan datang apakah beliau harus memiliki Surat Keterangan Mempunyai Ijazah lebih Tinggi ? Kalo iya syarat-syaratnya apa saja.Matur nuwun atas jawabannya.
1 Response
Admin Kepegawaian 13 Oktober 2017 | 08:32 terimakasih atas pertanyaan yang telah disampaikan, berkenaan dengan surat konsultasi elektronik saudara dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : berdasarkan peraturan bupati kendal nomor: 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan bupati kendal nomor :97 tahun 2007 tentang izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendaldan peraturan bupati kendal nomor : 44 tahun 2009 tentang pedoman kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, bahwa untuk pelaksana guru yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS dapat menjadi calon peserta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dengan terlebih dahulu mengajukan Surat Keterangan memperoleh Ijazah lebih tinggi sebelum diangkat menjadi CPNS kepada Bupati Kendal u.p Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal dengan melampirkan : 1. Surat Pengantar dari Kepala OPD 2. FC Legalisir SK CPNS 3. FC Legalisir Kenaikian Pangkat terakhir 4. FC Legalisir Surat Perintah Penempatan (khusus CPNS) 5. FC ijazah baru dan transkrip nilai 6. FC ijazah lama dan transkrip nilai demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.