Bertempat di Hotel Sae Inn Kendal pada tanggal 9 Oktober 2017 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
Peserta Sosialisasi sejumlah 59 orang terdiri dari Pejabat Struktural eselon II, Sekretaris pada Badan/Dinas, Kabag Umum pada Sekretariat DPRD, Wakil Direktur Bidang Administrasi pada RSUD dr. H. Soewondo dan Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Narasumber Sosilaisasi adalah Bapak BUDI MARTONO, SH, M.M dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Bapak Ir. Bambang Dwiyono, M.T, disampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah bahwa LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. “Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,”
Share: