Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Hormat kami BKPP Kab. Kendal, kami memerlukan informasi perihal pengajuan ijin belajar beserta persyaratan dan ketentuan-ketentuannya, dikarenakan saya baru masuk kuliah S1 dan baru menempuh pertengahan smester III tahun ini, dan saya belum mengajukan ijin belajar. Saya berniat mengajukan ijin belajar, pertanyaan saya apakah pengajuan ijin belajar kami bisa diterima, karena saya belum mengajukannya pada awal-awal masuk kuliah. O' iya,.. pada website bkpp.kendalkab.go.id menu layanan untuk informasi Ijin Belajar belum tersedia, kami juga mohon semoga informasi perihal ijin belajar, persyaratan dan ketentuan-ketentuannya bisa tersedia pada website bkpp.kendalkab.go.id.
demikian konsultasi kami semoga segera mendapatkan respon dan keterangan untuk kami yang membutuhkannya.
trimakasih BKPP Kab. Kendal,
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
hormat saya
1 Response
Admin Kepegawaian 25 November 2017 | 08:45 Terima Kasih saudara Slamet Riyadi atas pertanyaan dan masukan yang telah disampaikan, dan mohon maaf atas kekurang tersediaan data informasi di website resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal kedepan akan kami lengkapi, berkenaan dengan surat konsultasi elektronik saudara dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dasar Hukum : a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; d. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil; e. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 31 Tahun 2013 tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal f. Peraturan Bupati Kendal Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor : 97 Tahun 2007 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; g. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta Nomor : K.REG I/III4/2014 tanggal 19 Juni 2014 perihal : Konsultasi mengenai legalitas ijasah, ijin belajar dan waktu perkuliahan tugas belajar bagi PNS. 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diberitahukan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Kendal Nomor 97 Tahun 2007 disebutkan Pengajuan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil dilakukan pada awal perkuliahan atau paling lambat setelah diterimanya hasil evaluasi/prestasi belajar pada catur wulan pertama atau semester pertama. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Kendal Nomor 97 Tahun 2007 disebutkan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sedang menempuh izin belajar dan lebih dari 1 (satu) semester tetapi belum mengajukan izin belajar maka penggunaan gelar atau civil effect kepegawaian bagi Pegawai Negeri tersebut tidak akan diakui. c. Berdasarkan hasil konsultasi yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta Nomor K.REG I/III4/2014 dipoint 2 huruf c disebutkan bahwa penerbitan ijin belajar untuk S1 maksimal adalah 1 tahun (2 semester) sedangkan S2 maksimal 6 bulan sejak yang bersangkutan menempuh pendidikan. 3. Selanjutnya dengan ini disampaikan, hal-hal sebagai berikut : a. Ketentuan mengenai tugas belajar dan ijin belajar mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. b. Ketentuan mengenai Mekanisme Pengajuan Izin Belajar mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor : 97 Tahun 2007 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor : 15 Tahun 2011, dengan melampirkan : 1) Surat Pengantar dari Kepala OPD; 2) Surat Permohonan yang bersangkutan; 3) FC Legalisir SKP (dalam 2 tahun terakhir); 4) FC Legalisir Kenaikan Pangkat terakhir; 5) Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan; 6) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; 7) Jadual Perkuliahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Universitas; 8) Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD yang berisi : a) Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas; b) Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas; c) Pendidikan yang dilaksanakan Bukan Kelas Jauh maupun Perkuliahan Sabtu-Minggu; d) Jarak dan Waktu tempuh perkuliahan yang wajar; 9) Surat Pernyataan tidak akan mengganggu jam kerja; 10) Daftar Riwayat Hidup; dan 11) Surat Keterangan Akreditasi (serendah-rendahnya Akreditasi B) c. Pengajuan usul izin belajar yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas tidak dapat dipertimbangkan dan selanjutnya berkas usul izin belajar akan dikembalikan. 4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal Up. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Karir Pegawai, telp. (0294) 382900 Fax. (0294) 384750 (0294) 381251 Pesawat 258, 262 Fax. (0294) 381062 email : bidangpkkbkppkabkendal@gmail.com Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.