Yth Admin,Nama saya Ah Eko Prastyo staf DISPERKIM rencana saya mau melanjutkan study kejar paket C, yang mau saya tanyakan adalah adakah daftar sekolah kejar paket C di daerah Weleri yang direkomendasikan dari BKPP agar supaya study saya bisa memperoleh rekomendasi ijin belajar dari BKPP Kab. Kendal. demikian konsultasi dari saya mohon informasi nya lebih lanjut dan trimakasih.
2 Response
Admin Kepegawaian 21 Agustus 2018 | 10:50 Terima kasih bapak Ah Eko Prasetyo dari Disperkim atas pertanyaan yang telah disampaikan, berkenaan dengan surat elektronik saudara dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : Dasar hukum pemberian izin belajar : 1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 97 Tahun 2007 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; 2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil; bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk menunjang kinerja organisasi perangkat daerah atas kemauan sendiri sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kompetensi, PNS dapat mengikuti pendidikan formal maupun non formal tanpa meninggalkan tugas kedinasan, dengan melampirkan syarat sebagai berikut : 1. Surat pengantar Kepala OPD kepada Bupati Kendal melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 2. Surat permohonan yang bersangkutan; 3. FC Legalisir Kenaikan Pangkat terakhir; 4. FC Legalisir Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; 5. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; 6. Surat Keterangan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; 7. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD, yang berisi : a. Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan kebutuhan organisasi; b. Pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; c. Bukan merupakan kelas jauh/sabtu-minggu serta jarak dan waktu tempuh yang wajar antara tempat bekerja dengan lokasi pendidikan yang diikuti; 8. Surat Pernyataan tidak mengganggu jam kerja dan pendidikan atas biaya sendiri; 9. Memiliki Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah; 10. Jadwal kegiatan pendidikan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan; 11. Surat Keterangan Akreditasi paling rendah B (perguruan tinggi). Demikian untuk menjadikan maklum, apabila memerlukan informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal Up. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Karir Pegawai, telp. (0294) 382900 Fax. (0294) 384750 (0294) 381251 Pesawat 258, 262 Fax. (0294) 381062 email: bidangpkkbkppkabkendal@gmail.com, atas perhatiannya disampaikan terima kasih