Saya PNS yang menduduki jabatan fungsional asisten apoteker, golongan ruang III/a dengan pendidikan terakhir D3 Farmasi. Pada bulan September 2015 memperoleh ijazah S1 Farmasi + Profesi Apoteker (dengan izin belajar). Apakah saya dapat langsung mengusulkan alih/pindah jabatan menjadi apoteker, dan apa persyaratannya ?
1 Response
Admin Kepegawaian 04 Oktober 2016 | 14:39 Berdasarkan PERMENPAN Nomor : PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, dijelaskan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional apoteker adalah : a. Memiliki ijazah Apoteker; b. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b; c. Tersedianya formasi; d. Setiap unsure penilaian dalam Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.