Jabatan Fungsional tertentu
User Image Ratih Purwasih Animous 04 Oktober 2016  |  14:23

Saya perawat di Puskesmas, golongan III/b dengan pendidikan terakhir D3 Keperawatan. Saya berniat untuk kuliah S1 Keperawatan + Profesi Ners. Apakah saya boleh mengajukan izin belajar ke S1 Keperawatan + Profesi Ners? Jika saya sudah punya ijazah S.Kep dan Ners, apakah ijazah S1 saya nantinya dapat dipakai dalam kepegawaian/diakui, mengingat di Puskesmas tempat saya bekerja saat ini sudah ada 4 (empat) orang perawat yang memiiki ijazah S1 Keperawatan + Ners.

1 Response
Info