Saya perawat di Puskesmas, golongan III/b dengan pendidikan terakhir D3 Keperawatan. Saya berniat untuk kuliah S1 Keperawatan + Profesi Ners. Apakah saya boleh mengajukan izin belajar ke S1 Keperawatan + Profesi Ners? Jika saya sudah punya ijazah S.Kep dan Ners, apakah ijazah S1 saya nantinya dapat dipakai dalam kepegawaian/diakui, mengingat di Puskesmas tempat saya bekerja saat ini sudah ada 4 (empat) orang perawat yang memiiki ijazah S1 Keperawatan + Ners.
1 Response
Admin Kepegawaian 04 Oktober 2016 | 14:33 Izin belajar dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan antara lain: • Program Studi yang akan diikuti relevan dengan tupoksi; • Program Studi pada Lembaga/Perguruan Tinggi telah terakreditasi minimal • Jarak antara Perguruan tinggi dengan lokasi bekerja/tempat tinggal terjangkau (bukan jarak jauh atau kelas jauh). Salah satu persyaratan PI adalah tersedianya formasi. Jadi apabila di Puskesmas tempat Saudara bekerja hanya tersedia 4 orang untuk formasi S.Kep + Ners, maka Saudara belum dapat menggunakan ijazas S.Kep + Nersnya dalam proses mutasi kepegawaian.