Sehubungan dengan masih adanya PNS yang belum menyelesaikan PPK Tahun 2019 dan menyusun SKP Tahun 2020 secara online, maka Aplikasi e-SKP/SKP Online akan dibuka kembali sejak diterbitkannya surat edaran ini, disertakan pula Petunjuk Teketunjuk teknis Penginputan dan hasil cetak Penialain dan PPK SKP 2019.
Share: