Saya PNS yang menduduki jabatan fungsional asisten apoteker, golongan ruang III/a dengan pendidikan terakhir D3 Farmasi. Pada bulan September 2015 memperoleh ijazah S1 Farmasi + Profesi Apoteker (dengan izin belajar). Apakah saya dapat langsung mengusulkan alih/pindah jabatan menjadi apoteker, dan apa persyaratannya ?
1 Response